Endorse Situs Judi – Seorang Disk Jockey (DJ) asal Kota Bengkulu berinisial AB, warga Desa Lingkar Barat diamankan oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polres Bengkulu.
Pria berusia 28 tahun itu ditangkap petugas gara-gara mempromosikan (endorsing) web judi online melalui akun jejaring sosialnya.
Direktur Satuan Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polres Bengkulu, Kombes Pol. Aries Andhi mengatakan penangkapan AB berdasarkan hasil patroli yang dikerjakan Subdit Cyber.
“Tersangka ini sudah menyediakan website judi online melalui akun sosialnya. Jika Ingin masuk web judi, kita harus masuk melalui rekening tersangka,” ujarnya kala ditemui Senin (4/4).
Tersangka yang mempunyai banyak tato di sekujur tubuhnya dari hasil pemeriksaan tersebut mengaku telah mempromosikan judi online melalui akunnya selama sebulan paling akhir.
Dari mempromosikan website online, AB mendapat bayaran hingga Rp 4 juta.
Perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan dan sedang kami lakukan penyidikan sebagaimana tertuang didalam UU ITE,” pungkasnya.